

Sempurnakan Ibadah Puasa Ramadhan dengan Tunaikan Zakat Fitrah Rp 50.000/Jiwa
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan setiap Muslim baik laki-laki atau perempuan, dewasa, maupun anak-anak pada bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri untuk mensucikan diri dan membantu fakir miskin. Zakat fitrah dibayarkan berupa 1 sha’ makanan pokok (setara beras 2,5 Kg - 3 Kg atau 3,5 liter) atau uang senilai harga beras tersebut.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (takaran) dari kurma atau gandum bagi setiap orang, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, dari setiap Muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tujuan membayar zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri dan harta, menyempurnakan ibadah di bulan Ramadhan serta membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Sesuai ketentuan syariah, zakat fitrah utamanya disalurkan kepada kaum fakir dan miskin. Namun, bisa juga disalurkan ke 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat.
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah ditunaikan pada bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum sholat idul fitri. Sesuai pandangan para ulama dan hukum syariah Islam, menyegerakan zakat fitrah sejak tanggal 1 Ramadhan hukumnya mubah (boleh).Yuk, segera tunaikan kewajiban zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga! Sempurnakan ibadah puasa Ramadhan dan salurkan zakat fitrah terbaikmu senilai Rp 50.000/Jiwa kepada saudara-saudara kita yang berhak menerima.
Batas transaksi Zakat Fitrah tanggal 20 Maret 2026
Disclaimer:
Halaman galang dana ini merupakan Zakat Fitrah, bukan Zakat Mal
Zakat Fitrah akan disalurkan dalam bentuk dan batas waktu sesuai dengan ketentuan syariah